STNK Hilang? Ini Dia Cara Mengurusnya yang Tepat dan Tanpa Ribet
Self-Improvement & KnowledgeArticle10 Desember 2019
Jangan panik bila STNK hilang. Anda bisa mengurusnya lagi untuk mendapatkan yang baru. Yuk ketahui cara mengurus kehilangan STNK berikut ini
Selain membawa SIM, salah satu benda yang wajib Anda bawa ketika berkendara adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Namun sayangnya benda ini bisa hilang kapan saja dan bisa menyulitkan Anda bila tidak memilikinya. Jika Anda kehilangan STNK tentu harus segera mengurusnya agar tidak mendapat masalah bila sewaktu-waktu ada pemeriksaan dari polisi lalu lintas. Jika Anda masih belum mengerti cara mengurus STNK yang hilang, sebaiknya simak terlebih dahulu ulasan berikut ini!
Membuat Laporan ke Kantor Polisi Terdekat
Langkah pertama untuk mengurus STNK hilang adalah dengan membuat laporan ke kantor polisi (Polres atau Polsek) terdekat. Tujuannya agar dibuatkan Surat Keterangan Kehilangan yang harus dibawa untuk proses membuat STNK yang baru.
Lengkapi Kelengkapan Administratif
Perlu diketahui juga, jika Anda ingin melakukan pembuatan STNK yang baru, tentunya Anda perlu menyiapkan berbagai persyaratan dokumen, di antaranya: BPKB (asli dan fotokopi), Fotokopi STNK, KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi), serta Surat Keterangan Kehilangan STNK dari kepolisian (Polsek atau Polres setempat).
Datangi Kantor SAMSAT
Bila berkas sudah lengkap, Anda hanya perlu membawanya ke Kantor SAMSAT (Sistem Manunggal Satu Atap). SAMSAT adalah tempat penerbitan atau pengesahan STNK oleh tiga instansi: Dinas Pendapatan Provinsi, PT Jasa Raharja, dan Polri.
Memeriksakan Kondisi Fisik Kendaraan
Cara mengurus STNK hilang selanjutnya adalah dengan melakukan pemeriksaan fisik kendaraan di SAMSAT dan menggesek nomor rangka dan mesin. Lalu fotokopi hasil fisik kendaraan dan isi formulir pendaftaran dengan data yang benar dan lengkap. Kemudian serahkan pada Loket STNK hilang. Berikan juga berkas kelengkapan administrasi yang sudah disiapkan.
Mengurus Surat Keterangan Hilang dari SAMSAT (Cek Blokir)
Cara mengurus STNK hilang selanjutnya adalah dengan melakukan cek blokir. Maksud dari proses ini adalah mengurus surat keterangan STNK hilang dari SAMSAT yang berisi keterangan legalitas STNK tersebut, misalnya STNK tersebut tidak dalam pencarian atau kondisi diblokir. Untuk mendapatkannya, Anda perlu melampirkan hasil cek fisik kendaraan.
Pembuatan STNK Baru di Loket BBN II
Anda juga harus menyerahkan semua berkas kelengkapan dan surat keterangan hilang yang berasal dari SAMSAT ke Loket BBN (Bea Balik Nama) II. Membayar Pajak Kendaraan Bermotor dan Biaya Pembuatan STNK Baru Bila belum membayar pajak tahunan untuk kendaraan bermotor, Anda harus membayarnya terlebih dulu. Namun, jika Anda sudah membayar biaya pajak ini, maka Anda bisa langsung membayar biaya pembuatan STNK baru.
STNK dan SKPD Bisa Diambil
Bila semua langkah di atas sudah dilakukan, Anda hanya perlu memberikan bukti pembayaran dari kasir pada bagian pengambilan STNK Baru dan menunggu panggilan untuk mendapatkan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) yang telah dibuat. Bila kasusnya adalah STNK Anda sudah hilang, tapi belum sempat memfotokopinya atau motor masih dalam status masih kredit sehingga BPKB belum diperoleh, caranya hampir sama dengan cara-cara di atas, yang membedakan yakni Anda bisa meminta fotokopi BPKB dan surat pengantar dari dealer tempat Anda membeli kendaraan bermotor. Anda juga perlu melegalisir fotokopi BPKB dari dealer di kantor polisi.
Cara mengurus STNK hilang di atas sebenarnya tidaklah ribet jika dilakukan dengan benar dan diikuti sesuai prosedur. Bila mempunyai kendaraan, Anda juga perlu memiliki asuransi kendaraan seperti Komprehensif & TLO (Total Loss Only) dari Zurich. Ini merupakan asuransi yang mampu memberikan perlindungan atas kehilangan total di mana Anda dapat memilih jaminan yang sesuai dengan kebutuhan. Asuransi ini diperuntukkan bagi kendaraan yang sudah berusia maksimal 10 tahun dan tak ada batasan usia untuk risiko kehilangan total.
Untuk tahu lebih lengkap terkait asuransi Komprehensif & TLO atau asuransi lainnya maupun artikel yang bisa #MudahkanHidup dari Zurich, silakan lihat di sini.