Prosedur Pembayaran Premi untuk Zurich Topas Life
Prosedur pembayaran premi yang perlu Anda ketahui untuk penggunaan produk asuransi sebagai berikut:
Untuk Kesehatan
- Zurich Pro Care
- Zurich Principle Care
- Zurich Optimal Health Assurance
Untuk Masa Depan
- Zurich Investa Plus
- Zurich Profit 8
- Mahacita Protection
- Zurich Maximum Protection
- Zurich Smart Care
- Zurich Proteksi 8
Partner Kami (Bank Tabungan Negara)
- Ziaga Life
- Ziaga Jiwa
- ZLife Credit Protection Mortgage
- ZLife Credit Personal Loan
- Mahacita Protection
Partner Kami (Bank Mayapada Internasional)
- Ziaga PA Plus
- Ziaga Jiwa
- ZLife Credit Protection Mortgage
- ZLife Credit Personal Loan
- Mahacita Protection
- Zurich Profit 8
- Prestigio
Untuk Perlindungan Tambahan
- Zurich H&S Max
- Zurich CI 85
- Zurich Parent Payor
- Zurich CI Plus 85
- Zurich CI Early Care
- Zurich Waiver of Premium Plus
- Zurich MediCare
A. Virtual Account Bank Central Asia (BCA)
1. Premi Lanjutan
Kode perusahaan PT Zurich Topas Life | 01163 |
Nomor Polis Anda | 12345678 |
Nomor Virtual Account BCA Anda | 0116312345678 |
Scroll aside to see the whole content.
2. Pembayaran Top Up Tunggal (Ad Hoc)
Kode perusahaan PT Zurich Topas Life | 12432 |
Nomor Polis Anda | 12345678 |
Nomor Virtual Account BCA Anda | 1243212345678 |
Scroll aside to see the whole content.
3. Pembayaran Cuti Premi/Premium Holiday (Automatic Premium Holiday/APH)
Kode perusahaan PT Zurich Topas Life | 12554 |
Nomor Polis Anda | 12345678 |
Nomor Virtual Account BCA Anda | 1255412345678 |
Scroll aside to see the whole content.
4. Pembayaran Premi Tertunggak (Polis Status Lapse)
Kode perusahaan PT Zurich Topas Life | 12554 |
Nomor Polis Anda | 12345678 |
Nomor Virtual Account BCA Anda | 1255412345678 |
Scroll aside to see the whole content.
5. Pembayaran Premi atas Pinjaman Premi Otomatis (Automatic Premium Loan / APL)
Kode perusahaan PT Zurich Topas Life | 12553 |
Nomor Polis Anda | 12345678 |
Nomor Virtual Account BCA Anda | 1255312345678 |
Scroll aside to see the whole content.
B. Virtual Account Bank Rakyat Indonesia (BRI)
Kode perusahaan PT Zurich Topas Life | 23111 |
Nomor Polis Anda | 87654321 |
Nomor Virtual Account BRI Anda | 2311187654321 |
Scroll aside to see the whole content.
Terlampir Cara Pembayaran dengan Virtual Account BCA & BRI :
Bank Mayapada | 100-300-17161 |
Nama Pemilik Rekening | PT Zurich Topas Life |
Scroll aside to see the whole content.
A. Debit Rekening BCA, Danamon, Mandiri, Mayapada, Bank Tabungan Negara (BTN) dan Bank Rakyat Indonesia (BRI)
Persyaratan:
Dokumen | BCA | Danamon | Mandiri | Mayapada | BTN | BRI |
Surat Kuasa Pendebitan Rekening (asli) | ? | ? | ? | ? | ||
Fotokopi KTP, SIM atau Paspor tanda tangan | ? | ? | ? | ? | ? | ? |
Fotokopi halaman depan buku tabungan | ? | ? | ? |
Scroll aside to see the whole content.
Ketentuan:
- Nama dan alamat di buku tabungan harus sama dengan KTP, SIM atau Paspor (lakukan pengkinian data ke bank masing-masing).
- Saldo minimal mengikuti ketentuan masing-masing jenis tabungan.
- Tidak boleh menggunakan Rekening TabunganKu.
- Untuk debit rekening BRI premi pertama cut off sampai tgl 25 setiap bulannya.
- Tahapan BCA Xpresi diperbolehkan dengan melampirkan fotokopi ATM.
- Semua produk kecuali Zurich Investa Plus.
B. Debit Rekening Giro Perorangan (khusus untuk debit rekening BCA)
Persyaratan:
- Mengisi dan mengirimkan Surat Kuasa Pendebitan Rekening (asli).
- Melampirkan fotokopi KTP dan Paspor.
- Fotokopi halaman depan rekening (nama di rekening giro harus sama dengan yang ada di ID).
Ketentuan:
- Pendebitan rekening harus atas nama Pemegang Polis, jika menggunakan rekening atas nama orang lain, maka harus anggota keluarga inti (suami/istri, anak, atau orang tua) atau perusahaan.
- Apabila pemilik rekening adalah keluarga inti, maka persyaratan tambahan yang harus dilampirkan:
- Kartu Keluarga
- Formulir Beneficial Owner Perorangan
- Fotokopi ID atau Paspor (yang ada tanda tangan) yang masih berlaku
- Apabila pemilik rekening perusahaan harus menggunakan rekening tabungan atau giro atas nama perorangan dan Pemegang Polis harus atas nama Perusahaan atau orang yang ditunjuk oleh Perusahaan tersebut serta wajib melampirkan persyaratan tambahan:
- Akta Pendirian atau anggaran dasar berikut perubahan anggaran dasar yang terakhir
- Izin usaha atau izin lainnya dari instansi yang berwenang.
- Surat Keterangan Domisili.
- Laporan Keuangan Terkini.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Surat Kuasa penunjukan yang ditandatangani oleh Pimpinan Perusahaan dan yang diberi kuasa.
- KTP/SIM/Paspor Penerima Kuasa yang masih berlaku (WNI).
- Paspor dan KIMS/KITAS Penerima Kuasa yang masih berlaku (WNA).
- Formulir Beneficial Owner Non Perorangan.
- Melampirkan data nama - nama karyawan yang ditandatangani oleh Pimpinan Perusahaan dan yang diberi kuasa.
C. Debit Kartu Kredit
Persyaratan:
- Mengisi formulir Surat Kuasa Debit Kartu Kredit (SKDKK).
- Melampirkan fotokopi KTP, SIM atau Paspor Pemilik Kartu Kredit dan Pemegang polis yang masih berlaku.
- Melampirkan fotokopi bagian depan kartu kredit.
Ketentuan:
- Pembayaran Premi Pertama dan Premi Lanjutan dengan kartu kredit harus atas nama Pemegang Polis/Tertanggung dan tidak boleh atas nama siapapun.
- Apabila pembayaran pendebitan kartu kredit ditolak, maka proses pendebitan ulang akan dilakukan maksimal 2 (dua) kali dan jika ditolak kembali, Pemegang Polis disarankan untuk melakukan pembayaran melalui Virtual Account.
- Tidak diperbolehkan menggunakan kartu Visa Electron atau MasterCard Electron.
- Tidak diperbolehkan untuk pembayaran Premi Top Up Tunggal.
- Pemegang Polis diwajibkan untuk menginformasikan tanggal kedaluwarsa Kartu Kredit yang baru ke PT Zurich Topas Life.
- Apabila terdapat perubahan nomor Kartu Kredit maka Pemberi Kuasa wajib untuk mengisi dan menandatangani kembali Surat Kuasa.
- Jika terjadi pembatalan pembayaran premi (Premi Pertama maupun Lanjutan) atas permintaan dari Pemegang Polis, biaya yang timbul akibat pendebitan Kartu Kredit menjadi tanggungan Pemberi Kuasa (nasabah) dan pengembalian dana langsung dikurangi dari premi yang telah didebit (biaya untuk kartu kredit sesuai dengan ketentuan dari Bank).
Jadwal Debit Rekening dan Kartu Kredit:
Jadwal Pendebitan Kartu Kredit serta Rekening Bank BCA/ Bank Mandiri/ Bank Danamon dan BRI sebagai berikut:
Tanggal Jatuh Tempo | Tanggal Pendebitan | Keterangan |
16 s/d 30/31 | 1* | Jika gagal, maka akan dilakukan pendebitan pada periode berikutnya. |
1 s/d 15 | 16* | Jika gagal, maka akan dilakukan pendebitan pada periode berikutnya. |
Scroll aside to see the whole content.
Jika tanggal tersebut jatuh pada hari libur maka pendebitan akan dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Khusus untuk pendebitan Bank BCA, akan dilakukan pendebitan ulang sebagai berikut:
- Tanggal 8** untuk Polis yang gagal debit tanggal 1.
- Tanggal 25** untuk Polis yang gagal debit tanggal 16.
Jika tanggal tersebut jatuh pada hari libur maka pendebitan akan dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Jadwal Pendebitan Rekening Bank Bank Mayapada sebagai berikut:
Tanggal Jatuh Tempo | Tanggal Pendebitan | Keterangan |
16 s/d 30/31 | 1* | Jika gagal, maka akan dilakukan pendebitan pada periode berikutnya. |
1 s/d 15 | 16* | Jika gagal, maka akan dilakukan pendebitan pada periode berikutnya. |
Scroll aside to see the whole content.
Jika tanggal tersebut jatuh pada hari libur maka pendebitan akan dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Jadwal Pendebitan Rekening BTN sebagai berikut:
Tanggal Jatuh Tempo | Tanggal Pendebitan | Keterangan |
16 s/d 30/31 | 10* | Jika gagal, maka akan dilakukan pendebitan pada periode berikutnya. |
1 s/d 15 | 25* | Jika gagal, maka akan dilakukan pendebitan pada periode berikutnya. |
Scroll aside to see the whole content.
Informasi mengenai pendebitan dan gagal debit akan disampaikan melalui SMS ke nasabah dengan ketentuan:
- 3 hari sebelum tanggal pendebitan.
- 3 hari setelah mendapat hasil dari bank.
- Buka aplikasi Tokopedia dan masuk ke menu Top Up & Tagihan lalu pilih menu Premi Asuransi.
- Pilih asuransi "Zurich Topas Life".
- Masukkan nomor polis lalu klik Cek Tagihan.
- Masukkan jumlah premi yang akan dibayarkan (jumlah premi yang dibayarkan tidak lebih dari jumlah yang tercantum di "Total Tagihan").
- Periksa kembali Nomor Polis, Nama Tertanggung, Produk, dan Jumlah Premi. Jika sudah benar, lanjutkan pembayaran.
- Pilih metode pembayaran yang tersedia seperti e-wallet, virtual account, Debit Card, dan metode pembayaran lainnya.
- Tagihan premi asuransi Anda berhasil dibayarkan.
Informasi Tambahan:
- Premi dinyatakan sah apabila sudah diterima di rekening PT Zurich Topas Life dan akan dialokasikan ke dalam jumlah Unit selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelahnya.
- Biaya transfer menjadi tanggungan nasabah.
- Penerimaan Premi tidak diperbolehkan dalam bentuk:
- Uang tunai (bentuk fisik).
- Bilyet Giro & Bilyet Cash (bentuk fisik)
- Travel Cek.
- Kartu yang tidak dapat diketahui asal pemilik dana (misal: E-Money Mandiri, Flash BCA, Brizzi BRI dan sejenisnya).
- Nasabah membayar seluruh premi sehubungan dengan produk Zurich menggunakan cara bayar Virtual Account ke rekening yang telah ditentukan Zurich dari waktu ke waktu.
- Kelebihan premi di bawah Rp 25.000 tidak akan dikembalikan.
- Apabila terjadi kelebihan bayar di atas Rp 25.000 maka dana akan dikembalikan ke rekening pengirim awal. Dalam hal rekening awal tidak dapat diidentifikasi dan pengirim berbeda dengan Pemegang Polis, Perusahaan berhak meminta formulir/informasi tambahan terkait pemilik rekening. (Nasabah mengisi Form Pengembalian Premi).
- Untuk Polis Renewal dengan metode bayar bulanan wajib menggunakan metode bayar debit rekening atau debit kartu kredit.
- Perusahaan akan mengirimkan SMS reminder seminggu sebelum jatuh tempo.
- Jika terjadi pembatalan pembayaran premi (Premi Pertama maupun Lanjutan) atas permintaan dari Pemegang Polis, biaya yang timbul akibat pendebitan Kartu Kredit menjadi tanggungan Pemberi Kuasa (nasabah) dan pengembalian dana langsung dikurangi dari premi yang telah didebit (biaya untuk kartu kredit sesuai dengan ketentuan dari Bank).
- Perusahaan akan mengirimkan SMS ucapan Terima Kasih untuk setiap premi yang diterima dari nasabah.