Property All Risk Insurance Sharia
Perlindungan Lengkap Untuk Harta Benda Anda
Asuransi Property All Risk memberikan manfaat asuransi apabila terjadi kerugian atau kerusakan material dari harta benda yang Anda asuransikan, serta manfaat asuransi tambahan apabila dari kerugian tersebut memberikan gangguan atau pengaruh yang merugikan bagi usaha Anda.
Harta benda yang dapat diasuransikan berupa bangunan, gedung, mesin-mesin, maupun stok barang.
- Kami memiliki reputasi kesehatan keuangan yang baik, serta dukungan reasuransi Syariah untuk pengelolaan risiko besar.
- Dikelola secara Syariah dengan prinsip saling tolong menolong di antara peserta/pemegang polis.
- Memberikan nilai ekonomis berupa pengembalian surplus di akhir periode apabila Anda tidak pernah mengajukan klaim.
- Sebagian kontribusi Anda akan dialokasikan untuk membayar Zakat dalam berbagai bentuk kegiatan sosial yang dapat membantu kesejahteraan masyarakat.
- Rate kontribusi asuransi akan mengacu pada tarif SE OJK yang disesuaikan dengan beberapa faktor seperti, paket yang dipilih (Flexas / Banjir / Gempa Bumi / Gangguan Usaha), perluasan yang diambil, kode okupasi properti dan zona wilayahnya.
- Dasar penggantian atau manfaat asuransi dihitung dari besarnya biaya pemulihan atau penggantian harta benda yang diasuransikan.
- Untuk membeli produk ini, Peserta harus mengisi Surat Permintaan Penutupan Asuransi (SPPA), yaitu formulir untuk melakukan pengajuan asuransi yang diisi oleh calon peserta asuransi, serta membuat pernyataan yang benar dan mengungkapkan fakta material yang berkaitan dengan informasi keterangan, keadaan dan fakta mengenai objek asuransi.
Customer Care 1500-456