Asuransi Motor Mikro Syariah
- Kontribusi Terjangkau, Perlindungan Maksimal
Dapatkan manfaat asuransi berupa santunan apabila motor Anda mengalami kerusakan total lebih dari 75% atau kehilangan, santunan kecelakaan diri, dan santunan tanggung jawab hukum pihak ketigaa hanya dengan membayar kontribusi Rp50.000 per tahun. - Double Cover
Santunan tetap dibayarkan meskipun Anda telah atau akan mendapat manfaat atau ganti rugi dari asuransi lain. - Proses Mudah
Proses pengajuan produk ini cepat dan sederhana. - Dikelola secara Syariah dengan prinsip saling tolong menolong diantara peserta/pemegang polis.
- Memberikan nilai ekonomis berupa pengembalian surplus di akhir periode apabila Anda tidak pernah mengajukan klaim.
- Sebagian kontribusi Anda akan dialokasikan untuk membayar Zakat dalam berbagai bentuk kegiatan sosial yang dapat membantu kesejahteraan masyarakat.
- Apabila terjadi kecelakaan yang menyebabkan klaim lebih dari satu manfaat asuransi, maka nilai santunan maksimal yang akan diberikan adalah sebesar jumlah santunan dari dua manfaat asuransi.
- Anda dapat memiliki maksimal 4 polis asuransi Motor Mikro Syariah untuk motor yang berbeda.
- Terdapat masa tunggu asuransi selama 15 hari sejak periode asuransi dimulai untuk manfaat asuransi atas kerugian motor dan 5 hari sejak periode asuransi dimulai untuk manfaat kecelakaan diri peserta atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga.
- Peserta asuransi berusia 17 tahun hingga 60 tahun.
- Usia maksimum motor adalah 7 (tujuh) tahun sejak tahun perakitan pada saat pendaftaran asuransi.
Customer Care 1500-456