Asuransi Motor Mikro Syariah

Asuransi Motor Mikro Syariah

  • Kontribusi Terjangkau, Perlindungan Maksimal
    Dapatkan manfaat asuransi berupa santunan apabila motor Anda mengalami kerusakan total lebih dari 75% atau kehilangan, santunan kecelakaan diri, dan santunan tanggung jawab hukum pihak ketigaa hanya dengan membayar kontribusi Rp50.000 per tahun.
  • Double Cover
    Santunan tetap dibayarkan meskipun Anda telah atau akan mendapat manfaat atau ganti rugi dari asuransi lain.
  • Proses Mudah
    Proses pengajuan produk ini cepat dan sederhana.
  • Dikelola secara Syariah dengan prinsip saling tolong menolong diantara peserta/pemegang polis.
  • Memberikan nilai ekonomis berupa pengembalian surplus di akhir periode apabila Anda tidak pernah mengajukan klaim.
  • Sebagian kontribusi Anda akan dialokasikan untuk membayar Zakat dalam berbagai bentuk kegiatan sosial yang dapat membantu kesejahteraan masyarakat.
  • Apabila terjadi kecelakaan yang menyebabkan klaim lebih dari satu manfaat asuransi, maka nilai santunan maksimal yang akan diberikan adalah sebesar jumlah santunan dari dua manfaat asuransi.
  • Anda dapat memiliki maksimal 4 polis asuransi Motor Mikro Syariah untuk motor yang berbeda.
  • Terdapat masa tunggu asuransi selama 15 hari sejak periode asuransi dimulai untuk manfaat asuransi atas kerugian motor dan 5 hari sejak periode asuransi dimulai untuk manfaat kecelakaan diri peserta atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga.
  • Peserta asuransi berusia 17 tahun hingga 60 tahun.
  • Usia maksimum motor adalah 7 (tujuh) tahun sejak tahun perakitan pada saat pendaftaran asuransi.

Customer Care 1500-456

zurichcare.syariah@zurich.co.id