Panduan

Panduan untuk Zurich Topas Life

Panduan singkat yang perlu Anda ketahui untuk penggunaan produk asuransi sebagai berikut:

Kini Anda dapat melakukan Pengajuan Penarikan Dana Investasi secara online dengan menggunakan tanda tangan digital. Bekerja sama dengan PrivyID, Anda dapat menggunakantanda tangan digital yang diperlukan untuk memudahkan Nasabah untuk bertransaksi secara online, serta mencegah pemalsuan tanda tangan. Klik link dibawah ini untuk melakukan Pengajuan Penarikan Sebagian Dana Investasi.

Sebagai perusahaan asuransi yang telah berdiri selama bertahun-tahun, adalah komitmen kami untuk memberikan dampak positif pada masyarakat. Kami memahami bahwa polis asuransi dapat kerap kali membingungkan karena Anda akan menemukan istilah-istilah yang mungkin terdengar asing. Untuk itu, kami hadir untuk memberikan Anda suatu daftar istilah yang harapannya dapat membuat Anda memiliki pemahaman yang lebih familiar terhadap istilah-istilah dan prinsip-prinsip dasar yang digunakan dalam polis asuransi.

Secara sederhana, polis asuransi Anda adalah suatu komitmen. Anda berkomitmen untuk membayar suatu jumlah uang yang telah disepakati, dikenal dengan istilah premi. Sebagai gantinya, kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan asuransi terbaik, yang sesuai dengan kondisi Anda.

  1. Asuransi Dasar
    Suatu pertanggungan asuransi dasar dari Polis.
  2. Asuransi Tambahan
    Suatu pertanggungan asuransi yang ditambahkan pada Asuransi Dasar dari Polis dengan tujuan untuk memberikan manfaat tambahan dalam suatu pertanggungan asuransi.
  3. Badan
    Badan hukum, badan usaha atau persekutuan perdata sebagaimana diakui atau diatur dalam undang-undang maupun ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
  4. Biaya Administrasi
    Biaya yang dikeluarkan oleh Penanggung sehubungan dengan penerbitan Polis.
  5. Biaya Alokasi Premi
    Biaya yang dikenakan sehubungan dengan permohonan pertanggungan dan penerbitan Polis yang antara lain meliputi biaya-biaya pemeriksaan kesehatan, biaya pengadaan Polis dan pencetakan dokumen, biaya lapangan, biaya pengiriman/kurir. Biaya akan mengalami kenaikan seiring dengan pertambahan usia dan evaluasi yang dilakukan Penanggung.
  6. Biaya Asuransi
    Biaya yang dibebankan setiap bulan sehubungan dengan pertanggungan asuransi dasar dan asuransi tambahan (jika ada), yang ditentukan berdasarkan besarnya Uang Pertanggungan, usia, jenis kelamin dan risiko-risiko lainnya yang berhubungan dengan Tertanggung.
  7. Biaya Pemeliharaan
    Biaya yang dibebankan setiap bulan dalam jangka waktu tertentu sebagaimana diatur dalam Ketentuan Khusus Polis, jika ada, sehubungan dengan pemeliharaan Polis.
  8. Biaya Penarikan
    Biaya yang dikenakan pada setiap transaksi penarikan yang berasal dari Nilai Investasi Premi Dasar yang ditarik dalam suatu periode tertentu. Biaya Penarikan tersebut akan mengurangi jumlah dana yang diterima oleh Pemegang Polis sebagaimana diatur dalam Ketentuan Khusus Polis.
  9. Biaya Penebusan Polis
    Biaya yang dikenakan pada transaksi penebusan Polis atas total Nilai Investasi Premi Dasar yang ditebus dalam suatu periode tertentu. Biaya Penebusan Polis tersebut akan mengurangi jumlah dana yang diterima oleh Pemegang Polis sebagaimana diatur dalam Ketentuan Khusus Polis.
  10. Biaya Pengalihan
    Biaya yang dikenakan pada transaksi pengalihan sebagian atau seluruh dana dari satu jenis Dana Investasi ke jenis Dana Investasi lain. Biaya Pengalihan tersebut akan mengurangi jumlah dana yang dialihkan sebagaimana diatur dalam Ketentuan Khusus Polis.
  11. Biaya Premi Top Up
    Biaya yang dikenakan pada Premi Top Up Berkala (jika ada) dan/atau Premi Top Up Tunggal (jika ada) sehubungan dengan pembayaran Premi Top Up Berkala dan/atau Premi Top Up Tunggal.
  12. Biaya Manajemen
    Biaya yang dikenakan sehubungan pengelolaan Dana Investasi, termasuk di dalamnya biaya manajemen aset dan biaya kustodian. Biaya Manajemen telah diperhitungkan pada saat penentuan Harga Unit.
  13. Cuti Premi
    Fasilitas yang memungkinkan Pemegang Polis berhenti membayar Premi Dasar dan Premi Top Up Berkala (jika ada), dalam jangka waktu tertentu tetapi Polis tetap berlaku sepanjang Nilai Investasi yang ada cukup untuk membayar biaya-biaya yang timbul sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan Khusus Polis.
  14. Dana Investasi
    Alokasi dana untuk jenis investasi sesuai dengan pilihan Pemegang Polis.
  15. Dokter
    Orang yang secara sah diakui sebagai dokter atau ahli bedah yang memiliki ijin praktik kedokteran dari pemerintah setempat untuk memberikan pelayanan medis atau pembedahan, dan mampu memberikan diagnosis sesuai kode etik yang dapat diterima secara internasional. Tidak termasuk dalam definisi dokter disini apabila individu yang bersangkutan adalah Tertanggung, Pemegang Polis, Penerima Manfaat, tenaga pemasar Penanggung, atau orang-orang yang memiliki hubungan keluarga dengan Tertanggung, Pemegang Polis, Penerima Manfaat, tenaga pemasar Penanggung, dan bukan merupakan rekan kerja dari Tertanggung/Pemegang Polis.
  16. Endorsemen
    Dokumen yang diterbitkan oleh Penanggung yang memuat perubahan dan/atau penambahan atas syarat dan ketentuan Polis, yang merupakan satu kesatuan dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari Polis.
  17. Harga Unit
    Harga satu Unit yang ditetapkan Penanggung pada saat tertentu.
  18. Itikad baik
    Prinsip asuransi di mana baik Penanggung maupun Tertanggung harus memiliki itikad baik dalam kontrak asuransi.
  19. Kecelakaan
    Suatu kejadian yang tidak terduga, tidak direncanakan, terjadi secara tiba-tiba, berasal dari luar, bersifat kekerasan, tidak dikehendaki atau kejadian yang menyebabkan kerusakan badan yang tidak disengaja terlepas dari penyebab lain apapun, selain dari kejadian-kejadian yang dinyatakan sebagai pengecualian sebagaimana diatur dalam Polis.
  20. Klaim
    Tuntutan oleh Pemegang Polis kepada Penanggung untuk memenuhi hak Pemegang Polis sesuai ketentuan dalam Polis.
  21. Polis Lewat Waktu
    Kondisi dimana Polis tidak lagi aktif karena Premi tidak dibayar oleh Tertanggung.
  22. Kondisi yang Sudah Ada Sebelumnya
    Kondisi kesehatan yang sudah ada sebelum polis asuransi berlaku.
  23. Manfaat Asuransi
    Manfaat asuransi yang akan diberikan oleh Penanggung apabila syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Polis telah terpenuhi.
  24. Manfaat Asuransi Dasar
    Manfaat asuransi berdasarkan pertanggungan Asuransi Dasar yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan Khusus Polis.
  25. Manfaat Asuransi Tambahan
    Manfaat asuransi berdasarkan pertanggungan Asuransi Tambahan yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan Khusus Asuransi Tambahan.
  26. Manfaat Meninggal Dunia
    Manfaat sebesar Uang Pertanggungan yang diperjanjikan sebagaimana tercantum dalam Polis apabila Tertanggung meninggal dunia.
  27. Masa Asuransi
    Masa berlakunya pertanggungan yaitu sejak Tanggal Mulai Pertanggungan sampai dengan Tanggal Akhir Pertanggungan, dengan memperhatikan ketentuan berlakunya Polis.
  28. Masa Leluasa
    Tenggang waktu yang diberikan oleh Penanggung kepada Pemegang Polis untuk membayar Premi yang telah jatuh tempo.
  29. Masa Pemahaman Polis
    Waktu yang diberikan kepada Pemegang Polis untuk mempelajari Polis.
  30. Masa Tunggu
    Periode waktu tertentu yang harus dilewati hingga manfaat asuransi dapat mulai digunakan atau klaim santunan asuransi dapat digunakan dihitung sejak periode asuransi dimulai.
  31. Modal Faktor
    Faktor yang dikenakan untuk Premi yang dibayarkan secara bulanan, 3 (tiga) bulanan, dan 6 (enam) bulanan.
  32. Nilai Investasi
    Nilai dari saldo Unit yang terbentuk dalam Polis berdasarkan perkalian antara Harga Unit dengan jumlah Unit yang dimiliki Pemegang Polis pada saat tertentu. Nilai Investasi Premi Dasar merupakan Nilai Investasi yang terbentuk dari Premi Dasar, sedangkan Nilai Investasi Premi Top Up Berkala merupakan Nilai Investasi yang terbentuk dari Premi Top Up Berkala (jika ada), serta Nilai Investasi Premi Top Up Tunggal merupakan Nilai Investasi yang terbentuk dari Premi Top Up Tunggal (jika ada).
  33. Otoritas
    Setiap pejabat, petugas, aparat penegak hukum, pemerintah dan/atau badan pengatur, termasuk namun tidak terbatas pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun pihak lain yang berwenang untuk memastikan kepatuhan dan ketaatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada peraturan terkait Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang maupun Foreign Account Tax Compliance Act.
  34. Pajak
    Pajak yang dikenakan untuk seluruh pembayaran Premi, Manfaat Asuransi, hasil investasi yang akan dibayarkan oleh Penanggung dengan tunduk kepada pengurangan oleh Penanggung sebagaimana disyaratkan oleh peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
  35. Pembayaran Premi Otomatis
    Fasilitas pembayaran Premi Dasar yang diberlakukan oleh Penanggung berupa pemotongan Nilai Investasi Premi Top Up Tunggal secara otomatis apabila Premi Dasar tidak dibayar sampai berakhirnya Masa Leluasa.
  36. Pemegang Polis
    Perorangan atau Badan yang mengadakan perjanjian asuransi dengan Penanggung.
  37. Penanggung
    Perusahaan yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang memberikan pembayaran kepada Pemegang Polis, Tertanggung, atau pihak lain yang berhak dalam hal Tertanggung meninggal dunia atau tetap hidup, atau pembayaran lain kepada Pemegang Polis, Tertanggung, atau pihak lain yang berhak pada waktu tertentu yang diatur dalam Polis, yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana, dalam hal ini PT Zurich Topas Life.
  38. Penebusan Polis
    Pengakhiran Polis dengan cara penarikan seluruh Dana Investasi.
  39. Penerima Manfaat
    Perorangan atau Badan yang namanya tercantum dalam Polis yang ditunjuk dan berhak menerima Manfaat Asuransi yang dicantumkan dalam Polis.
  40. Pengajuan Asuransi Jiwa
    Suatu permohonan, baik dalam bentuk tertulis yang tertuang dalam suatu formulir atau surat permohonan, maupun dalam bentuk lain seperti rekaman suara, maupun dokumen elektronik yang kebenaran akan adanya permohonan tersebut dapat dibuktikan diajukan oleh Pemegang Polis untuk asuransi ini.
  41. Pengecualian
    Kejadian-kejadian meninggal dunia yang Manfaat Meninggal Dunianya tidak akan dibayarkan yang terjadi secara langsung maupun tidak langsung apabila berhubungan dengan kejadian yang diuraikan dalam ketentuan Polis.
  42. Penyakit
    Kondisi fisik yang ditandai dengan penyimpangan patologis dari keadaan normal yang sehat.
  43. Perubahan Finansial
    Perubahan terkait Manfaat Asuransi berdasarkan permintaan Pemegang Polis sebagaimana diatur dalam Ketentuan Umum Polis.
  44. Perubahan Non Finansial
    Perubahan data pada Polis berdasarkan permintaan Pemegang Polis sebagaimana diatur dalam Ketentuan Umum Polis.
  45. Polis
    Dokumen perjanjian Asuransi yang diterbitkan oleh Penanggung, baik dalam bentuk cetak maupun elektronik yang memuat syarat -syarat dan ketentuan-ketentuan pertanggungan antara Penanggung dengan Pemegang Polis, terdiri dari Ringkasan Polis, Ketentuan Umum Polis Asuransi Unit Link, Ketentuan Khusus Polis, Ketentuan Khusus Asuransi Tambahan, Endorsemen, Pengajuan Asuransi Jiwa dan/atau dokumen lain yang dilekatkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan atau dinyatakan sebagai bagian dari Polis.
  46. Premi
    Sejumlah uang yang wajib dibayar oleh Pemegang Polis kepada Penanggung sehubungan dengan Polis, yang terdiri dari Premi Dasar, Premi Top Up Berkala dan/atau Premi Top Up Tunggal.
  47. Premi Dasar
    Bagian dari Premi yang besarnya sama dan ditetapkan pada Polis pada setiap Tanggal Jatuh Tempo Premi yang harus dibayarkan oleh Pemegang Polis kepada Penanggung sesuai dengan perjanjian asuransi.
  48. Premi Top Up Berkala
    Bagian dari Premi yang besarnya sama dan ditetapkan pada Polis pada setiap Tanggal Jatuh Tempo Premi yang harus dibayarkan bersamaan dengan Premi Dasar oleh Pemegang Polis kepada Penanggung sesuai dengan perjanjian asuransi untuk diinvestasikan.
  49. Premi Top Up Tunggal
    Bagian dari Premi yang besarnya dapat berubah-ubah dan dapat dibayarkan setiap saat selama Masa Asuransi untuk mendapatkan tambahan manfaat investasi.
  50. Ringkasan Polis
    Bagian dari Polis yang berisi keterangan mengenai ringkasan Polis Asuransi.
  51. Rumah Sakit
    Suatu institusi/badan hukum yang memiliki izin resmi dan terdaftar sebagai suatu rumah sakit yang ditujukan untuk perawatan dan pengobatan bagi orang-orang yang menderita sakit atau cedera sebagai pasien yang membayar biaya perawatan dan yang memiliki fasilitas untuk melakukan diagnosis dan pembedahan besar, memberikan perawatan 24 (dua puluh empat) jam sehari oleh para perawat berijazah, di bawah pengawasan Dokter dan bukan hanya berupa sebuah klinik, bukan merupakan tempat bagi pecandu alkohol atau obat-obatan terlarang, bukan suatu tempat peristirahatan, bukan merupakan rumah untuk pemulihan kesehatan setelah mengalami sakit, dan bukan rumah untuk para lanjut usia, dan bukan merupakan rumah sakit alternatif, akupunktur atau pengobatan tradisional.
  52. Surat Pengajuan Asuransi Jiwa
    Formulir yang memuat keterangan dan/atau pernyataan yang diberikan oleh calon Pemegang Polis pada saat permohonan asuransi, yang merupakan satu kesatuan dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari Polis.
  53. Tahun Polis
    Periode satu tahun kalender yang terhitung sejak Tanggal Mulai Pertanggungan dan tiap Ulang Tahun Polis berikutnya.
  54. Tanggal Jatuh Tempo Premi
    Tanggal di mana Premi harus dibayarkan oleh Pemegang Polis kepada Penanggung.
  55. Tanggal Pemulihan Polis
    Tanggal disetujuinya permohonan pemulihan Polis oleh Penanggung sebagaimana tercantum dalam surat pemulihan Polis.
  56. Tanggal Penerbitan Polis
    Tanggal di mana Polis diterbitkan sebagaimana tercantum dalam Ringkasan Polis.
  57. Tanggal Akhir Pertanggungan
    Tanggal di mana Polis menjadi tidak berlaku sebagaimana tercantum dalam Ringkasan Polis.
  58. Tanggal Mulai Pertanggungan
    Tanggal mulai berlakunya pertanggungan asuransi sebagaimana tercantum dalam Ringkasan Polis.
  59. Tertanggung
    Orang yang jiwanya dipertanggungkan yang namanya tercantum dalam Polis yang ditandatangani oleh Penanggung di mana terdapat hubungan kepentingan asuransi dengan Pemegang Polis (Insurable Interest).
  60. Uang Pertanggungan
    Sejumlah uang yang dinyatakan dalam Polis yang akan dibayarkan oleh Penanggung dengan tunduk kepada persyaratan dan kondisi yang dinyatakan pada Polis.
  61. Ulang Tahun Polis
    Tanggal Mulai Pertanggungan dan setiap satu Tahun Polis setelah itu.
  62. Unit
    Satuan investasi yang mencerminkan kepemilikan Dana Investasi dari Pemegang Polis.

Adapun daftar istilah asuransi yang telah disajikan hanya bersifat sebagai panduan referensi saja. Aplikasi dari istilah-istilah tersebut akan disesuaikan dalam polis asuransi dari Zurich Topas Life.