Panduan

Panduan untuk Zurich General Takaful Indonesia

Panduan singkat yang perlu Anda ketahui untuk penggunaan produk asuransi sebagai berikut:

Zurich Syariah menjalankan usaha pengelolaan risiko berdasarkan prinsip syariah tolong menolong dan melindungi Anda (Peserta) berdasarkan akad yang disepakati dalam Polis, sebagai berikut:

  1. Wakalah Bil Ujrah

    Akad Wakalah Bil Ujrah adalah pemberian kuasa dari Anda (Peserta) kepada Zurich Syariah untuk mengelola kontribusi yang dibagi menjadi 2 (dua) yaitu Tabarru’ dan Ujrah. Dana Tabarru’ dikelola oleh Zurich Syariah untuk memberikan perlindungan terhadap para Peserta sesuai dengan Polis asuransi, dan Ujrah merupakan imbalannya (fee).

  2. Tabarru'

    Akad Tabarru' adalah akad hibah dalam bentuk pemberian dana dari satu peserta kepada Dana Tabarru' untuk tujuan tolong menolong di antara para peserta, yang tidak bersifat dan bukan untuk tujuan komersial.

  3. Tijarah

    Akad Tijarah adalah akad antara peserta secara kolektif atau secara individual dan perusahaan dengan tujuan komersial.

  4. Mudharabah

    Selain memberikan kuasa untuk mengelola Dana Tabarru' untuk perlindungan sesama Peserta, Pengelola juga dapat melakukan investasi terhadap Dana Tabarru' melalui Akad Mudharabah. Akad ini memberikan wewenang kepada Zurich Syariah sebagai (mudharib) untuk mengelola investasi Dana Tabarru' para Peserta sebagai pemilik dana (Shahibul Mal). Hasil dari keuntungan investasi tersebut disepakati dengan nisbah 20% untuk Peserta dan 80% untuk Pengelola. Hasil investasi milik Peserta akan dibukukan ke dalam Dana Tabarru’.

Jika pada akhir periode Asuransi Anda terdapat kelebihan (surplus) underwriting, maka kelebihan tersebut akan didistribusikan, sebagai berikut:

  1. Peserta (Anda) mendapatkan 20% (dua puluh persen)
  2. Pengelola (Zurich Syariah) mendapatkan 75% (tujuh puluh lima persen)
  3. Disalurkan ke Dana Tabarru’ sebesar 5% (lima persen)

Jika biaya pendistribusian surplus underwriting kepada Anda (Peserta) lebih besar daripada nilai yang akan didistribusikan atau kurang dari Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) atau tidak ada konfirmasi dari Peserta dalam waktu 180 (seratus delapan puluh) hari kalender setelah periode polis berakhir, maka Zurich Syariah dapat mendistribusikannya dengan ketentuan:

  1. menambahkannya ke dalam Dana Tabarru’; dan/atau
  2. mengurangi kontribusi peserta di periode berikutnya; dan/atau
  3. memanfaatkannya untuk dana sosial.

Kewajiban pemberitahuan kepada Peserta mengenai perubahan akad ini mengacu kepada Ketentuan POJK No 22 tahun 2023 Mengenai Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di sektor Jasa Keuangan.

Untuk pertanyaan lebih lanjut, silakan hubungi

Zurich Care 1500 456 atau email di zurichcare.syariah@zurich.co.id

PT Zurich General Takaful Indonesia (Zurich Syariah) berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

 

Kota Alamat Telepon PIC
Head Office GRAHA ZURICH JL. MT Haryono Kav 42 Jakarta Selatan 12780 021 - 29667373  
Milenium Centenial Center Jl. Jend. Sudirman Kav 25, RT.4/RW.2, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12920 (Lt. 52) 021 - 39731234 Sigit Gunarso
Medan Gedung Bank Danamon Indonesia Lantai 9 Jl. Pangeran Diponegoro No. 35 Medan 20152 061 - 4153456 Deka Damanik
Pondok Indah Jl. Iskandar Muda No. F32A Pondok Indah, Jakarta Selatan 12240 021 - 7392355 Chairunisa Nur Rahmawati
Tangerang Ruko Golden Boulevard Blok D No. 2 BSD Tangerang Selatan 15310 021 - 5376877 Ahmad Azmi
Bandung Jl. Buahbatu No. 59 Kel Malabar Kec Lengkong Bandung 40262 022 - 7304405 022 - 7322975 Nasruddin
Yogyakarta Ruko Sumber Baru Square Blk I Jl. Ring Road Utara, Sendangadi Mlati Sleman Yogyakarta 55284 0274 - 8600060 Erwan Handoko
Surabaya Jl. Jemursari No. 78. Surabaya 60237 031 - 8414666 Muhammad Rizky
Makassar Komp. Alauddin Plaza Ruko Boulevard Blok A No. 21-22 Jl. Sultan Alauddin Makassar 90221 0411 - 8224000 Muhajir
Banda Aceh Ruko Jl Dr.Ir.Tgk.M.Hasan, Desa Lamcot, Kecamatan Darul Imarah, Kab. Aceh Besar 0651 - 44047 Anwar Gading

Sebagai perusahaan asuransi yang telah berdiri selama bertahun-tahun, adalah komitmen kami untuk memberikan dampak positif pada masyarakat. Kami memahami bahwa polis asuransi dapat kerap kali membingungkan karena Anda akan menemukan istilah-istilah yang mungkin terdengar asing. Untuk itu, kami hadir untuk memberikan Anda suatu daftar istilah yang harapannya dapat membuat Anda memiliki pemahaman yang lebih familiar terhadap istilah-istilah dan prinsip-prinsip dasar yang digunakan dalam polis asuransi.

Secara sederhana, polis asuransi Anda adalah suatu komitmen. Anda berkomitmen untuk membayar suatu jumlah uang yang telah disepakati, dikenal dengan istilah premi. Sebagai gantinya, kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan asuransi terbaik, yang sesuai dengan kondisi Anda.

  1. Adjuster
    Pihak yang akan meninjau klaim dan besarnya.
  2. Akad tabarru
    Semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong-menolong, bukan semata untuk tujuan komersial.
  3. Akad tijarah
    Semua bentuk akad yang dilakukan untuk tujuan komersial.
  4. Akumulasi Dana Tabarru’
    Sejumlah dana yang diperoleh dari surplus underwriting Dana Tabarru’ yang tidak dibagikan kepada Peserta dan atau Perusahaan.
  5. Appraiser
    Pihak yang memperkirakan nilai objek yang akan diasuransikan.
  6. Asuransi Dasar
    Pertanggungan asuransi dasar dari Polis.
  7. Asuransi Wajib
    Asuransi yang diwajibkan oleh hukum.
  8. Agen
    individu yang menjual, melayani, atau menegosiasikan polis asuransi atas nama perusahaan asuransi.
  9. Agregat
    Total manfaat yang dibayarkan untuk satu kerugian atau beberapa kerugian, selama periode polis.
  10. Bahaya Fisik
    Bahaya yang disebabkan kondisi fisik.
  11. Bahaya Moral
    Bahaya yang disebabkan kondisi moral seseorang.
  12. Biaya Administrasi
    Biaya yang dikeluarkan oleh Penanggung sehubungan dengan penerbitan Polis.
  13. Dana Tabarru’
    Kumpulan dana yang berasal dari kontribusi para pemegang polis atau peserta,
    yang mekanisme penggunaannya sesuai dengan perjanjian asuransi syariah
  14. Depresisasi
    Penurunan nilai objek yang diasuransikan.
  15. Endorsemen
    Dokumen yang memuat perubahan dan/atau penambahan atas syarat dan ketentuan Polis, yang merupakan satu kesatuan dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari Polis.
  16. Excess Claim
    Kelebihan batas maksimal jaminan sesuai yang telah ditentukan dalam Polis.
  17. Free-look period
    Periode dimana Tertanggung dapat mempelajari polis. Pada periode ini, apabila Tertanggung membatalkan pertanggungan, maka tidak akan dikenai biaya pembatalan.
  18. Ganguan Usaha
    Kehilangan pendapatan sebagai akibat dari kerusakan properti yang terjadi pada fasilitas usaha
  19. Hal yang Diasuransikan
    (Syariah: Obyek Asuransi)
    Barang atau kejadian yang dapat menimbulkan kerugian atau tanggung jawab hukum.
  20. Hukum Bilangan Besar
    Prinsip yang digunakan juga dalam asuransi, dimana semakin besar jumlah orang yang diasuransikan, kerugian yang dialami cenderung akan mendekati kerugian yang diperkirakan.
  21. Huru-hara
    Keadaan di satu kota dimana sejumlah besar massa secara bersama-sama atau dalam kelompok-kelompok kecil menimbulkan suasana gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta rentetan pengrusakan sejumlah besar harta benda, sedemikian rupa sehingga timbul ketakutan umum, yang ditandai dengan terhentinya lebih dari separuh kegiatan normal pusat perdagangan/pertokoan atau perkantoran atau sekolah atau transportasi umum di kota tersebut selama minimal 24 (dua puluh empat) jam secara terus menerus yang dimulai sebelum, selama atau setelah kejadian tersebut.
  22. Indemnitas
    Suatu prinsip asuransi dimana tujuan pembayaran klaim adalah untuk mengembalikan kondisi tertanggung sama seperti sesaat sebelum terjadinya kerugian.
  23. Intermediari
    Pihak ketiga yang menerima komisi dengan memasarkan produk asuransi.
  24. Itikad baik
    Prinsip asuransi dimana baik Penangung maupun Tertanggung harus memiliki itikad baik dalam kontrak asuransi.
  25. Jumlah Pertanggungan / Uang Pertanggungan
    Sejumlah uang yang dinyatakan dalam Polis yang akan dibayarkan oleh Penanggung dengan tunduk kepada persyaratan dan kondisi yang dinyatakan pada Polis.
  26. Kecelakaan
    Suatu kejadian atau peristiwa yang mengandung unsur kekerasan baik yang bersifat fisik maupun kimia, yang datangnya dari luar, terjadi secara tiba-tiba, tidak dikehendaki atau direncanakan.
  27. Kejadian
    Kondisi yang dapat mengakibatkan kerugian atau kerusakan pada objek pertanggungan.
  28. Kepentingan yang Dapat Diasuransikan
    Sebuah prinsip asuransi dimana tertanggung harus memiliki kepentingan keuangan terhadap objek yang diasuransikan.
  29. Kematian karena Kecelakaan & kehilangan anggota tubuh
    Cakupan asuransi yang membayar manfaat ketikan terjadi kejadian kematian dan/atau kehilangan anggota tubuh karena kecelakaan.
  30. Kerusuhan
    Tindakan suatu kelompok orang minimal sebanyak 12 (dua belas) orang yang dalam melaksanakan suatu tujuan bersama menimbulkan suasana gangguan ketertiban umum dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta pengrusakan harta benda orang lain, yang belum dianggap sebagai suatu huru-hara.
  31. Kerusakan Boiler & Mesin
    Perlindungan atas kerusakan boiler dan mesin, meliputi kerusakan secara langsung terhadap properti tertanggung akibat kecelakaan, biaya perbaikan sementara dan biaya pengiriman, dan tanggung gugat untuk kerusakan properti terhadap pihak lain.
  32. Klaim
    Tuntutan oleh Pemegang Polis kepada Penanggung untuk memenuhi hak Pemegang Polis sesuai ketentuan dalam Polis.
  33. Klausula Reinstatement Otomatis
    Kondisi dimana tertanggung membayar tambahan premi sesuai dengan besaran kerugian yang disepakati dengan dasar pro rata dari sejak tanggal kejadian hingga berakhirnya masa asuransi, disepakati bahwa ketika kerugian terjadi asuransi akan berlaku dengan nilai penuh.
  34. Klausula Pembersihan Reruntuhan
    Biaya dan pengeluaran yang diperlukan dan dikeluarkan oleh tertanggung untuk pemberesan reruntuhan terhadap properti yang diasuransikan yang dihancurkan atau rusak karena api atau penyebab lain yang diasuransikan akan ditanggung oleh perusahaan asuransi sebesar nilai tertentu.
  35. Komisi
    Imbalan jasa yang diterima oleh Pialang dari perusahaan asuransi sebagai perantara dalam menempatkan kebutuhan asuransi dari Nasabah asuransi.
  36. Knock for Knock Agreement
    Perjanjian di antara dua perusahaan asuransi, dimana ketika pemegang polis dari perusahaan asuransi mengalami kerugian dari suatu kejadian yang diasuransikan yang sama, maka setiap perusahaan asuransi akan menanggung kerugian yang dialami oleh pemegang polisnya.
  37. Koasuransi
    Mekanisme pertanggungan dimana terdapat dua atau lebih penanggung yang berkewajiban menanggung risiko tertentu.
  38. Komprehensif
    Tipe asuransi yang memberikan manfaat untuk seluruh risiko yang tidak dikecualikan oleh polis.
  39. Kondisi medis yang sudah ada
    Kondisi Medis yang sudah ada sebelumnya berarti penyakit, sakit, kondisi medis atau kondisi gigi atau cacat fisik yang pada Waktu yang Relevan.
  40. Kondisi yang Sudah Ada Sebelumnya
    Kerusakan atau cacat yang sudah ada sebelum periode Asuransi dimulai.
  41. Lapse
    Kondisi dimana Polis tidak lagi aktif karena Premi tidak dibayar oleh Tertanggung.
  42. LAPS - SJK
    Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) adalah lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang didirikan pada tanggal 22 September 2020 oleh Self Regulatory Organizations (SROs) dan asosiasi-asosiasi di lingkungan sektor jasa keuangan.
  43. Manfaat Asuransi
    Manfaat asuransi yang diperjanjikan sebagaimana yang tercantum dalam Polis.
  44. Manfaat Tambahan
    Pertanggungan asuransi yang ditambahkan pada Asuransi Dasar dari Polis dengan tujuan untuk memberikan manfaat tambahan dalam suatu pertanggungan asuransi.
  45. Masa Tenggang
    Tenggang waktu yang diberikan oleh Perusahaan Asuransi kepada Pemegang Polis untuk membayar Premi yang telah jatuh tempo.
  46. Masa Tunggu
    Periode waktu tertentu yang harus dilewati hingga manfaat asuransi dapat mulai digunakan atau klaim santunan asuransi dapat digunakan dihitung sejak periode asuransi dimulai
  47. Mortalitas
    Mortalitas : 1. Ketidakpastian atas waktu kematian, 2. frekuensi kematian.
  48. Nilai Asuransi
    Nilai maksimum Manfaat Asuransi yang dapat diberikan kepada Peserta akibat risiko yang dilindungi dalam Polis.
  49. Nilai Sebenarnya
    Jumlah yang dihitung dari biaya untuk mengganti atau memulihkan kembali harta benda dengan jenis dan pada lokasi yang sama tetapi tidak melebihi atau lebih baik atau lebih luas dari harta benda yang diasuransikan sesaat sebelum terjadinya kerugian atau kerusakan dikurangi penyusutan.
  50. Pemogokan
    Tindakan pengrusakan yang disengaja oleh sekelompok pekerja, minimal sebanyak 12 (dua belas) pekerja atau separuh dari jumlah pekerja (dalam hal jumlah seluruh pekerja kurang dari 24 orang) yang menolak bekerja sebagaimana biasanya dalam usaha untuk memaksa majikan memenuhi tuntutan dari pekerja atau dalam melakukan protes terhadap peraturan atau persyaratan kerja yang diberikan oleh majikan.
  51. Pemberitahuan Perpanjangan
    Informasi yang disampaikan kepada Tertanggung mengenai perpanjangan polis yang akan dilakukan. Tertanggung perlu menyetujui dokumen ini, untuk selanjutnya perpanjangan asuransi dapat berlaku.
  52. Pemegang Polis
    Perorangan atau Badan yang mengadakan perjanjian asuransi dengan Penanggung.
  53. Penutupan Asuransi
    Proses awal dimana calon Nasabah Asuransi akan melakukan permohonan mendapatkan produk asuransi dari Perusahaan Asuransi.
  54. Penanggung
    Pihak yang mengambil alih risiko pihak lain dengan persyaratan pembayaran sejumlah premi.
  55. Penerima Manfaat
    Perorangan atau Badan yang namanya tercantum dalam Polis yang ditunjuk dan berhak menerima Manfaat Asuransi.
  56. Pengecualian
    Kejadian-kejadian yang tidak akan dibayarkan Manfaatnya yang terjadi secara langsung maupun tidak langsung apabila berhubungan dengan kejadian yang diuraikan dalam ketentuan Polis.
  57. Penggantian
    Metode dimana Tertanggung membayar terlebih dulu kerugian yang ada, setelah itu, perusahaan asuransi akan mengganti kerugian tersebut berdasarkan nilai kwitansi.
  58. Periode Asuransi
    Periode asuransi sesuai yang tercantum dalam Ikhtisar Asuransi yang dimulai pada tanggal dan waktu yang disebutkan dalam Ikhtisar Asuransi.
  59. Pertanggungan di atas harga
    Kondisi dimana nilai pertanggungan di polis asuransi melebihi nilai wajar dari objek pertanggungan.
  60. Pertanggungan di bawah harga
    Kondisi dimana nilai pertanggungan di polis asuransi tidak cukup untuk menutup seluruh biaya perbaikan objek pertanggungan.
  61. Pertanggungan Ganda
    Adanya dua polis aktif yang mencakup risiko yang sama.
  62. Perbuatan Jahat
    Tindakan seseorang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah atau vandalistis, kecuali tindakan yang dilakukan oleh seseorang yang berada di bawah pengawasan atau atas perintah Tertanggung atau yang mengawasi atau menguasai harta benda tersebut, atau oleh pencuri/perampok/penjarah.
  63. Pembangkitan Rakyat
    Gerakan sebagian besar rakyat di Ibukota Negara, atau di tiga atau lebih Ibukota Propinsi dalam kurun waktu 12 (dua belas) hari, yang menuntut penggantian Pemerintah yang sah de jure atau de facto, atau melakukan penolakan secara terbuka terhadap Pemerintah yang sah de jure atau de facto, yang belum dianggap sebagai suatu Pemberontakan.
  64. Pengambilalihan Kekuasaan
    Keadaan yang memperlihatkan bahwa Pemerintah yang sah de jure atau de facto telah digulingkan dan digantikan oleh suatu kekuatan yang memberlakukan dan/atau memaksakan pemberlakuan peraturan-peraturan mereka sendiri.
  65. Pemberontakan
    Tindakan terorganisasi dari suatu kelompok orang yang melakukan pembangkangan dan/atau penentangan terhadap Pemerintah yang sah de jure atau de facto dengan kekerasan yang menggunakan senjata api, yang dapat menimbulkan ancaman terhadap kelangsungan Pemerintah yang sah de jure atau de facto.
  66. Pialang
    Usaha jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam penutupan asuransi atau asuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama pemegang polis, tertanggung, atau peserta.
  67. Pihak Ketiga
    Semua pihak yang bukan Peserta, suami atau istri, anak, orang tua, dan saudara sekandung dari Peserta, orang-orang yang bekerja pada dan orang-orang yang berada di bawah pengawasan Peserta.
  68. Placing Slip
    Persetujuan dokumen penempatan asuransi yang ditujukan kepada Perusahaan Asuransi.
  69. Polis
    Dokumen perjanjian Asuransi baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy antara Penanggung dengan Pemegang Polis, termasuk Polis Asuransi, Ketentuan Umum Polis, Endorsemen dan/atau perubahan atau tambahan lain yang terdapat didalamnya yang ditandatangani oleh Penanggung, serta Surat Pengajuan Asuransi dan/atau dokumen-dokumen dalam proses permohonan Asuransi tersebut, serta dokumen lainnya yang terkait dengan Polis, yang secara keseluruhan merupakan satu kesatuan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Polis.
  70. Premi
    (Syariah: Kontribusi)
    Kewajiban peserta Asuransi untuk memberikan sejumlah dana kepada perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad.
  71. Prinsip Syariah
    Prinsip hukum Islam dalam kegiatan perasuransian berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
  72. Proximate Cause
    Penyebab langsung dari kerugian yang tanpanya kerugian tidak akan dapat terjadi.
  73. Qardh
    Pinjaman dana dari Perusahaan kepada Dana Tabarru’ dan/atau Dana Tanahud dalam rangka menanggulangi ketidakcukupan aset Dana Tabarru’ untuk membayar santunan/klaim/manfaat kepada pemegang polis atau peserta.
  74. Rasio Solvabilitas
    Salah satu indikator yang digunakan untuk mengukur tingkat kesehatan perusahaan asuransi. Rasio ini khusus mengukur mengenai kemampuan finansial perusahaan asuransi untuk mengatasi seluruh risiko terkait.
  75. Revolusi
    Gerakan rakyat dengan kekerasan untuk melakukan perubahan radikal terhadap sistem ketatanegaraan (pemerintahan atau keadaan sosial) atau menggulingkan Pemerintah yang sah de jure atau de facto, yang belum dianggpa sebagai suatu Pemberontakan.
  76. Risiko Sendiri
    Jumlah tertentu yang menjadi tanggungan Tertanggung untuk setiap kejadian.
  77. Riplay Umum
    Ringkasan Informasi Produk dan Layanan yang tidak bersifat individual atau personal dan disiapkan untuk semua Calon Konsumen
  78. Riplay Personal
    Ringkasan Informasi Produk dan Layanan yang spesifik dan secara khusus disiapkan untuk Calon Konsumen tertentu.
  79. Reasuransi
    usaha jasa asuransi ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi, atau perusahaan reasuransi lainnya.
  80. Santunan
    Pembayaran klaim yang besarnya sudah ditentukan di awal pertanggunan.
  81. Subrogasi
    Prinsip yang mengatur dalam hal Perusahaan telah menyelesaikan pembayaran manfaat asuransi syariah kepada Peserta, maka secara otomatis hak yang dimiliki Peserta untuk menuntut pihak ketiga yang menimbulkan kerugian dan atau kerusakan tersebut beralih ke Perusahaan.
  82. Surat Pemberitahuan Penutupan Asuransi (SPPA)
    Surat permohonan tertulis atau formulir aplikasi yang harus diisi oleh calon Pemegang Polis dan/atau calon Nasabah Asuransig untuk mengadakan suatu perjanjian Asuransi.
  83. Surplus Underwriting
    Selisih lebih total kontribusi pemegang polis atau peserta ke dalam dana tabarru’ ditambah total recovery klaim dari reasuradur dikurangi pembayaran santunan/klaim/manfaat, kontribusi reasuransi, dan kenaikan penyisihan teknis, dalam satu periode tertentu.
  84. Tahun Polis
    Periode satu tahun kalender yang terhitung sejak Tanggal Mulai Pertanggungan dan tiap Ulang Tahun Polis berikutnya.
  85. Tanggal Akhir Pertanggungan
    Tanggal di mana Polis menjadi tidak berlaku sebagaimana tercantum dalam Polis.
  86. Tanggal Jatuh Tempo Premi
    Tanggal di mana Premi harus dibayarkan oleh Pemegang Polis kepada Penanggung.
  87. Tanggal Mulai Pertanggungan
    Tanggal mulai berlakunya pertanggungan asuransi sebagaimana tercantum dalam Polis.
  88. Tanggal Penerbitan Polis
    Tanggal di mana Polis diterbitkan sebagaimana tercantum dalam Polis.
  89. Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga
    Manfaat yang diberikan kepada pihak ketiga, ketika terjadi suatu kerugian. Misalnya kepada pengguna jalan lain saat kendaraan menabrak.
  90. Tertanggung
    (Sharia: Peserta)
    Pihak yang membayar sejumlah premi untuk mendapatkan perlindungan atas suatu risiko melalui produk asuransi.
  91. Total Loss Only
    Kondisi dimana perkiraan biaya perbaikan melebihi nilai aktual atau melebihi persentase nilai objek asuransi yang telah disepakati.
  92. Ujrah
    Bagian dari dana kontribusi Peserta yang diberikan kepada Pengelola sebagai imbalan atas pengelolaan dana dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh Pengelola.
  93. Ulang Tahun Polis
    Tanggal tepat satu tahun setelah Tanggal Mulai Pertanggungan dan setiap satu Tahun Polis setelah itu.
  94. Underwriting
    Proses penaksiran/penilaian dan penggolongan derajad risiko yang terkait pada calon Nasabah Asuransi, serta pembuatan keputusan untuk menerima atau menolak risiko tersebut.
  95. Underwriter
    Karyawan perusahaan asuransi yang memutuskan apakah akan menerima proposal atau asuransi dan, jika demikian, dengan syarat dan ketentuan apa.
  96. Quotation
    Dokumen penawaran asuransi yang ditujukan ke calon Nasabah Asuransi atau Peserta